Berikut aspek kompetensi Ujian Tulis Nasional (UTN-PLPG) yang di ujikan:
1.
Kompetensi Pedagogik (20%)
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan
Permendiknas sebagai berikut:
a.
Mengenal karakteristik dan potensi
peserta didik
b.
Menguasasi teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c.
Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
d.
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik
e. Memanfaatkan TIK untuk kepentingan
pembelajaran
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik
h. Menyelenggarakan peniaian dan evaluasi proses
dan hasil belajar
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran
2.
Kompetensi Profesional (80%)
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c.
Konsistensi penguasaan materi guru
antara content dengan performance:
- Teks, konteks, & realitas
- Fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- Ketuntasan tentang penguasaan filosofi,
asal-usul, dan aplikasi ilmu